JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bila saat ini terdapat empat jenis data statistik terkait kegiatan penanaman modal.
Hal ini disampaikan Kepala BKPM Gita Wirjawan saat penandatanganan kesepahaman bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi Statistik Penanaman Modal dengan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Empat jenis tersebut, yakni pembentukan modal tetap bruto (PMTB) dari statistik Pendapatan Daerah Bruto yang disusun BPS, perkembangan rencana dan realisasi penanaman modal yang disusun BKPM.
Kemudian Foreign Direct Investment (FDI) yang merupakan bagian dari statistik neraca pembayaran yang disusun oleh Bank Indonesia (BI), serta statistik kegiatan investasi portofolio yang disusun oleh Bursa Efek Indonesia.
"Statistik memotret kegiatan penanaman modal dari sudut tertentu sesuai tugas fungsi yang diemban masing-masing lembaga," katanya.
Gita menambahkan, upaya menyelaraskan data realisasi investasi dengan PMTB telah mulai dilakukan BKPM dengan mengganti statistik realisasi dengan penanaman modal yang semula bersumber dari data izin usaha menjadi data laporan kegiatan penanaman modal.
Sekadar informasi, sejak 2010, BPKM menerbitkan statistik realisasi penanaman modal bersumber dari data LKPM menggantikan data izin usaha. Perubahan tersebut ditujukan agar data realisasi yang diterbitkan BKPM lebih menggambarkan denyut kegiatan ekonomi rill, penanaman modal,yang sedang berlangsung seperti halnya PMTB.
Keunggulan LKPM dibandingkan data izin Usaha adalah karena LKPM merupakan catatan kegiatan penanaman modal pada periode pelaporan, yaitu triwulanan, sedangkan data izin usaha merupakan laporan kumulatif kegiatan penanaman modal periode-periode sebelumnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.