Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa, PTBA-Adaro Tak Bisa Ekplorasi Lahat

Saugi Riyandi , Jurnalis-Kamis, 10 November 2011 |16:32 WIB
Sengketa, PTBA-Adaro Tak Bisa Ekplorasi Lahat
Ilustrasi: Batu Bara
A
A
A

JAKARTA - Sengketa lahan yang terjadi antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) membuat keduanya tidak bisa mengeksplorasi lahan di Lahat, Sumatera Selatan sampai adanya keputusan final dari pengadilan.

“Sampai saat ini pihak kami (PTBA) dan Adaro tidak bisa berbuat apa-apa sampai ada keputusan akhir dari pengadilan,” ujar Corporate Secretary PTBA Ahmad Sudarto saat dihubungi okezone di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PTBA menyampaikan fakta hukum pihak ADRO kepada pihak-pihak terkait tidak benar dan tidak akurat.

"Serta berpendapat sepihak dan hanya sepengetahuan oleh ADRO saja dengan menyatakan klien kami tidak memiliki izin pertambangan atau Kuasa Pertambangan (KP) sehubungan dengan telah dicabutnya izin KP eksploitasi PTBA," demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum PTBA, dalam pengumumannya.

Seperti diketahui, sebelumnya ADRO memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai (MIP), di mana ADRO melalui suratnya memberitahukan bila wilayah IUP MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.

"Dengan ini perlu ditegaskan bahwa secara hukum SK Nomor: 556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 oleh Gubernur Sumatera Selatan tersebut tidak menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP. Sehingga klien kami masih memiliki hak untuk meningkatkan KP eksplorasi seluas 26.760 Ha menjadi KP eksploitasi di wilayah kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," bebernya.

Menurutnya, MIP adalah salah satu perusahaan yang semula selaku tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PTBA pada Pengadilan Negeri Lahat, terbanding atas putusan sela PN Lahat, pemohon kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan sekarang sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang saat ini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, izin KP/IUP yang diterbitkan oleh Bupati Lahat kepada PT MIP seluas 2.742 Ha seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksplorasi milik PTBA (KP wilayah sengketa).

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement