Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan, PTBA Somasi Adaro Energy

Sengketa Lahan, PTBA Somasi Adaro Energy
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mensomasi perusahaan tambang PT Adaro Energy Tbk (ADRO) karena permasalahan sengketa lahan di Lahat, Sumatera Selatan.

Menurut Tim Kuasa Hukum PTBA, fakta hukum yang disampaikan pihak ADRO kepada pihak-pihak terkait tidak benar dan tidak akurat.

"Serta berpendapat sepihak dan hanya sepengetahuan oleh ADRO saja dengan menyatakan klien kami tidak memiliki izin pertambangan atau Kuasa Pertambangan (KP) sehubungan dengan telah dicabutnya izin KP eksploitasi PTBA," demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum PTBA, dalam pengumumannya yang dipublikasikan perseroan, Rabu (9/11/2011),

Seperti diketahui, sebelumnya ADRO memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai (MIP), di mana ADRO melalui suratnya memberitahukan bila wilayah IUP MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.

"Dengan ini perlu ditegaskan bahwa secara hukum SK Nomor: 556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 oleh Gubernur Sumatera Selatan tersebut tidak menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP. Sehingga klien kami masih memiliki hak untuk meningkatkan KP eksplorasi seluas 26.760 Ha menjadi KP eksploitasi di wilayah kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," bebernya.

Menurutnya, MIP adalah salah satu perusahaan yang semula selaku tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PTBA pada Pengadilan Negeri Lahat, terbanding atas putusan sela PN Lahat, pemohon kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan sekarang sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang saat ini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, izin KP/IUP yang diterbitkan oleh Bupati Lahat kepada PT MIP seluas 2.742 Ha seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksplorasi milik PTBA (KP wilayah sengketa).

"Sehubungan dengan hal di atas, maka wilayah sengketa KP/IUP masih dalam proses PK di MA dan sampai saat ini belum ada keputusan. Klien kami telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai kasus sengketa ini kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, PTBA pun memperingatkan (somasi) ADRO dan atau PT Alam Tri Abadi (anak usaha Adaro Energy) dan atau afiliasinya, perusahaan lain, bank, notaris, lembaga keuangan lainnya yang tidak disebutkan, badan-badan, lembaga-lembaga hukum, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat manapun, instansi pemerintah kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim dan atau Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan setiap upaya dalam bentuk apapun mulai diumumkannya somasi ini.

"Pengumuman ini sekaligus sebagai peringatan terbuka (somasi) bagi semua pihak dan untuk menghindari kerugian yang semakin besar bagi PTBA, serta untuk menghindari upaya hukum pidana atau tindak pidana korupsi atau tata usaha negara dan atau perdata yang akan dilakukan klien kami di kemudian hari," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement