Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adaro Limpahkan Sengketa PTBA ke Pengadilan

Yuni Astutik , Jurnalis-Senin, 21 November 2011 |14:39 WIB
Adaro Limpahkan Sengketa PTBA ke Pengadilan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyerahkan masalah yang membelit perusahaan pascaakusisi PT Mustika Indah Permai (MIP).

"Kami kan pembeli yang beritikad baik. Kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ungkap Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (21/11/2011).

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) membuat keduanya tidak bisa mengeksplorasi lahan di Lahat, Sumatera Selatan sampai adanya keputusan final dari pengadilan.

Sebelumnya ADRO memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai (MIP), di mana ADRO melalui suratnya memberitahukan bila wilayah IUP MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.

MIP adalah salah satu perusahaan yang semula selaku tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PTBA pada Pengadilan Negeri Lahat, terbanding atas putusan sela PN Lahat, pemohon kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan sekarang sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang saat ini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.

"Somasi tersebut lebih tepat ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di mana lokasi tambang tersebut berada," imbuhnya.

Selanjutnya, izin KP/IUP yang diterbitkan oleh Bupati Lahat kepada PT MIP seluas 2.742 hektare seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksplorasi milik PTBA (KP wilayah sengketa).

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement