Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kajian Pensiun Dini Belum Juga Rampung

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2012 |14:45 WIB
Kajian Pensiun Dini Belum Juga Rampung
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Pensiun dini yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintah dapat menekan anggaran, nyatanya belum terlaksana sepenuhnya. Pasalnya, belum ada undang-undang (UU) untuk menerapkan konsep tersebut.

"Pensiun dini kan belum ada undang-undang, tapi bagus saja. Kementerian Keuangan juga kan punya konsep," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar, kala ditemui di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Menurutnya, ada beberapa daerah yang telah menerapkan konsep pensiun dini tersebut, meskipun UU-nya sendiri belum dibentuk. "Sekarang sudah ada beberapa daerah yang menerapkan, tapi itu kan kita kasih sebagai ya contoh. Tidak melanggar undang-undang lah kalau sepakat tidak usah (ada undang-undang)," paparnya.

Menurutnya, tidak ada masalah jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mendekati masa pensiun mendahulukan pensiunnya. Diharapkan dengan keluarnya PNS dari instansi akan meningkatkan kapasitas diri PNS.

"Kita harus cari jalan supaya misalnya sudah tidak berprestasi atau sudah malas, ini harus dibaca sebagai memaksimalkan kemampuan orang. Misal ada orang umur 49 tahun, masa dia tidak boleh pensiun. Dia tidak dapat pensiun jangan dong kasihan," tuturnya.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan PNS tersebut untuk melakukan pensiun dini. "Intinya memudahkan, kan ini banyak sekali. Kita juga harus berpikir bagaimana yang dipensiunkan ini, disiapkan menghadapi kehidupan di luar," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement