JAKARTA - Efek Beragun Asset (EBA), merupakan cara baru dalam berinvestasi melalui surat berharga. Melalui EBA, selain investasi dalam bentuk saham, dapat dilakukan pada surat utang atau obligasi.
"EBA ini seperti efek yang lain, yang membedakan pembayarannya tergantung dari aset yang dimiliki," kata Direktur Danareksa Investment Managament (DIM), Prihatmo di Jakarta Kamis (14/6/2012) malam.
Penerbitan EBA di Indonesia saat ini diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA yang portofolionya terdiri dari tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul dikemudian hari, dan sebagainya.
"Nah yang bisa dijadikan underlying aset sebenarnya banyak, tidak hanya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), tagihan listrik juga bisa. Namun di Indonesia belum," katanya lagi.
Kemudian, lanjutnya, mengapa digunakan KIK atau pengganti Special Purpose Vehicle (SPV) di Indonesia? Menurutnya, KIK tidak dapat dibangkrutkan, karena KIK adalah kontrak sehingga tidak dapat diajukan pailit ke pengadilan. "KIK tidak memiliki resiko kebangkrutan, ini bisa dilakukan untuk menetralisasi aset," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)