Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ingin Perbankan Manfaatkan Efek Beragun Aset

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2018 |15:00 WIB
OJK Ingin Perbankan Manfaatkan Efek Beragun Aset
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk memanfaatkan instrumen sekuritisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) untuk pembiayaan perumahan.

Kepala Eksekutif Pengawas IndustriKeuanganNon-BankOJK, Riswinandi mengatakan, saat ini OJK terus mendorong agar semakin banyak perbankan ataupun LKNB turut serta dalam menerbitkan EBA SP. Hal ini bisa menjadi solusi pem biayaan perumahandalamjumlahbesardan jangka panjang.

”EBA SP merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang didukung oleh aset likuid dan memiliki risiko yang relatif kecil,” kata Riswinandi di Jakarta kemarin. Menurut dia, EBA SP memiliki underlying aset keuangan seperti portofolio kredit pemilikan rumah (KPR) yang terseleksi dengan hati-hati.

Selain itu, instrumen tersebut bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan dalam membangun perumahan dan dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini baru ada dua perbankan yang telah memanfaatkan instrumen EBA SP, yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Dia berharap ke depan akan semakin banyak perbankan yang menggunakan instrumen ini. Mengingat industri perbankan berpotensi menghadapi adanya maturity miss match dan funding gap. ”Ini disebabkan oleh dana yang disalurkan pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga yang karakteristiknya penyimpanan jangka pendek, sedangkan penyaluran pembiayaan karakteristiknya jangka panjang,” urainya.

Sementara itu, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo menambahkan, keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya adalah EBA-SP, termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentu an POJK Nomor 36/2016. EBA-SPyangditerbitkanSMF memiliki rating AAAdari Pefindo.

Rating tersebut mencerminkan kemampuandankemauanuntuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat. Ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi asuransi diatur juga dalam POJK No. 71/POJK. 04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan bagi dana pensiun diatur dalam POJK No.3/ POJK.05/2015 tentang InvestasiDanaPensiun. ”Portofolio KPR yang menjadi underlying EBA dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement