Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewa jiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying,” ungkapnya. Sementara EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B.
Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A. Sementara itu, beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP, antara lain risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pelunasan dipercepat (PrePayment Risk).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.