Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Agar Usulan Pagu Kemenkeu Disetujui DPR

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Rabu, 11 September 2013 |13:30 WIB
5 Syarat Agar Usulan Pagu Kemenkeu Disetujui DPR
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui usulan Pagu Anggaran Tahun 2014 Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Dirjen Perbendaharaan, Dirjen Pengelolaan Hutang Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan beberapa syarat.

Hal ini tertuang dalam keputusan Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi XI DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

DPR, pertama, meminta agar cadangan alokasi dalam pagu anggaran Sekjen Kementerian Keuangan sebesar Rp55 miliar diperjelas sasaran alokasinya.

Kedua, DPR meminta agar anggaran beasiswa Kementerian Keuangan dapat teralokasi secara adil. Artinya, distribusi beasiswa harus tersalur merata diseluruh Indonesia. Karena 70 persen penerima bea siswa berasal dari Pulau Jawa.

"Perlu ada distribusi beasiswa yang merata. Kalau tiap tahun begini terus, kapan Sumber Daya Manusia luar Pulau Jawa bisa berkembang?" kata salah satu Anggota XI Iksan Lubis.

Ketiga, DPR meminta alokasi dana bencana sebesar Rp45 miliar yang dialokasikan dalam Pagu Anggaran Dirjen Perbendaharaan dikurangi ke nilai Rp10 miliar dengan pertimbangan besar penyerapan alokasi tersebut di tahun sebelumnya.

"Akan kami sampaikan lagi ke Dewan Penyantun kami soal pemotongan alokasi dana bencana ini. Pak Menteri akan menyampaikannya dalam Raker nanti pak," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menanggapi tuntutan Komisi XI tersebut.

Keempat, DPR meminta kepada Sekjen Kementerian Keuangan agar Peraturan Menteri terkait ruang lingkup kerja Komisi Pengawasan Pajak disesuaikan dengan undang-undang terkait.

Dan, syarat terakhir DPR sebelum menyetujui Pagu Anggaran Tahun 2014 yaitu soal angenda selanjutnya bersama Pusat Investasi Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran investasi Kementerian Keuangan. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement