JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham terhadap tiga perusahaan milik keluarga Bakrie. Adapun ketiganya perusahaan tersebut adalah PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/10/2013), penghentian saham ELTY terkait dengan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan oleh Pengadilan Niaga beserta langkah-langkah yang akan ditempuh.
Maka pihak BEI memutuskan untuk membuka penghentian sementara perdagangan ELTY di seluruh Pasar mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Oktober 2013.
Hal sama juga terjadi pada dua saham Bakrie lainnya, BRMS dan BUMI yang dibuka kembali perdagangannya di seluruh pasar terhitung sejak Pra-pembukaan perdagangan efek pada hari ini.
Sebelumnya, penghentian sementara perdagangan BUMI dan BRMS terkait press release BUMI yang menandatangani perjanjian penyelesaian utangnya dengan CIC, demi menjaga penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka pihak BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pada perdagangan efek. (kie)
(Widi Agustian)