JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah memproses surat penghapusan saham (delisting) PT Dayaindo Resources Interntional Tbk (KARK).
Pada Rabu 17 Juli 2013, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Dwi Sugiarto, menyatakan pailit atas KARK dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).
"Suratnya sudah ditandatangani, jadi suratnya akan keluar besok," ungkap Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Gedung BEI, Jakarta , Selasa (26/11/2013).
Menurut Ito, keputusan BEI mendelisting saham KARK karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Saham KARK belum dua tahun di suspend tapi kita delisting karena emiten tersebut tidak terlihat keberlangsung membaik ke depannya," ucap Ito.
Sehingga, satu bulan dari surat keputusan delisting dikeluarkan, maka saham KARK akan didepak dari BEI. "Sebulan lagi dihapus, jadi ada proses lain yang harus diselesaikan perseroan setelah surat keluar, seperti pemegang saham yang harus diselesaikan oleh kurator," pungkasnya.(rez)
(Widi Agustian)