JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon pintar (smartphone). Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan peningkatan ekspor sektor industri.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) Sugiono Wiyono Sugialam mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini sangat kondusif terutama kepada sektor industri.
"Pemerintah sangat kondusif memberikan arahan kepada industri untuk bisa menciptakan value added di ekonomi Indonesia. Saya kira kami sepakat untuk itu dan kami akan memberikan dukungan," katanya usai RUPTS di Ritz Carlton Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sugiono menambahkan, jika kebijakan tersebut diterapkan pasti akan membawa dampak karena seperti hukum supply demand, bila harganya tiba-tiba naik pasti ada perubahan dari demand.
"Tapi belum bisa diprediksi, tapi kita akan mencoba melakukan berbagai hal termasuk juga mendiskusikan dengan asosiasi juga dengan pemerintah, yang penting tujuannya dari pemerintah untuk memberikan satu peningkatan dari industri ini saya kira itu setuju sekali," tambah dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan pajak barang mewah atas smartphone sebesar 20 persen. Adapun jenis smartphone yang dikenakan pajak barang mewah adalah yang kisaran harganya di atas Rp5 juta per unit.
(Fakhri Rezy)