JAKARTA - Blue Bird Group Holdings berencana untuk menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, IPO Blue Bird belum mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi komisioner pengawas pasar modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan IPO Blue Bird tersebut masih dalam proses. Menurut dia, saat ini OJK masih melakukan kajian terhadap paparan Blue Bird.
"Masih proses, tergantung kelengkapannya. Sudah ditanggapi, mereka sudah jawab, masih di review di OJK nya," ujarnya saat ditemui di gedung BEI, di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Sayangnya, dia tidak dapat mengungkapkan, dokumen apa saja yang belum dilengkapi oleh Blue Bir. "Target mereka IPO belum tahu, tergantung kelengkapan dokumen. Standar di kita selalu begitu," jelasnya.
Sebelumnya, IPO Blue Bird sempat terbelit dengan kasus gugatan sengketa hukum dengan Mintarsih A Latief, mantan jajaran direksi Blue Bird taxi saat itu. Mintarsih menggugat karena kepemilikan saham Mintarsih sebesar 15 persen saham Blue Bird Taxi hangus, sejak Purnomo Prawiro mendirikan PT Blue Bird tanpa ada kata "Taxi"pada 2001.
(Martin Bagya Kertiyasa)