Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Masih Tahan Izin IPO Blue Bird

Selfiani Hasanah , Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2014 |13:32 WIB
 OJK Masih Tahan Izin IPO Blue Bird
Izin IPO Blue Bird belum mendapat persetujuan OJK. (Ilustrasi foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Blue Bird Group Holdings berencana untuk menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, IPO Blue Bird belum  mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi komisioner pengawas pasar modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan IPO Blue Bird tersebut masih dalam proses. Menurut dia, saat ini OJK masih melakukan kajian terhadap paparan Blue Bird.

"Masih proses, tergantung kelengkapannya. Sudah ditanggapi, mereka sudah jawab, masih di review di OJK nya," ujarnya saat ditemui di gedung BEI, di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Sayangnya, dia tidak dapat mengungkapkan, dokumen apa saja yang belum dilengkapi oleh Blue Bir. "Target mereka IPO belum tahu, tergantung kelengkapan dokumen. Standar di kita selalu begitu," jelasnya.

Sebelumnya, IPO Blue Bird sempat terbelit dengan kasus gugatan sengketa hukum dengan Mintarsih A Latief, mantan jajaran direksi Blue Bird taxi saat itu. Mintarsih menggugat karena kepemilikan saham Mintarsih sebesar 15 persen saham Blue Bird Taxi hangus, sejak Purnomo Prawiro mendirikan PT Blue Bird tanpa ada kata "Taxi"pada 2001.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement