JAKARTA - Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan terdapat pelanggaran penerapan tarif saat perayaan Hari Raya Lebaran yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.
"Sanksi bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu, besarnya perkembangan usaha sampai 6 bulan," kata Andriansyah saat berdiskusi dengan wartawan di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Andriansyah mengungkapkan, perusahaan angkutan yang biasa disebut PO ini bisa diberikan sanksi seperti pencabutan izin usahanya jikalau telah melanggar dengan menelantarkan penumpang.
"Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya izinnya bisa dicabut, tapi di kita gak ada," tambahnya.
Dengan masih adanya pelanggaran, Andriansyah berharap adanya peningkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebagai upaya memikat masyarakat untuk tetap menggunakan angkutan umum.
"Jadi ke depan kita lakukan kita sampaikan himbauan ini, pelayanan harus ditingkatkan, agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, agar angkutan tidak terpuruk," tukas dia.
(Fakhri Rezy)