Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kereta Api Harus Miliki Sertifikat dari Kemenhub

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 12 November 2014 |15:29 WIB
Kereta Api Harus Miliki Sertifikat dari Kemenhub
Kereta Api Harus Miliki Sertifikat dari Kemenhub (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Dwi menjelaskan, pengujian pertama dilaksanakan pada sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi. Sedangkan pengujian berkala dilakukan pada sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan, yang terdiri dari pengujian statis dan dinamis.

Dwi menambahkan, tanda lulus uji untuk pengujian pertama berlaku untuk selamanya sepanjang sarana perkeretaapian tersebut tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis. Sementara untuk tanda lulus berkala untuk sarana perkeretaapian dengan penggerak masa berlakunya hingga jarak tempuh 162.500 km atau 1 tahun dan untuk sarana perkertaapian tanpa penggerak berlaku 1 tahun.

"Pelaksanaan pengujian paling lama 30 hari kerja setelah permohonan pengujian disampaikan dan dinyatakan lengkap, setelah lulus uji, paling lama 14 hari kemudian sertifikat dan tanda lulus uji diterbitkan," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement