Dwi menjelaskan, pengujian pertama dilaksanakan pada sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi. Sedangkan pengujian berkala dilakukan pada sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan, yang terdiri dari pengujian statis dan dinamis.
Dwi menambahkan, tanda lulus uji untuk pengujian pertama berlaku untuk selamanya sepanjang sarana perkeretaapian tersebut tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis. Sementara untuk tanda lulus berkala untuk sarana perkeretaapian dengan penggerak masa berlakunya hingga jarak tempuh 162.500 km atau 1 tahun dan untuk sarana perkertaapian tanpa penggerak berlaku 1 tahun.
"Pelaksanaan pengujian paling lama 30 hari kerja setelah permohonan pengujian disampaikan dan dinyatakan lengkap, setelah lulus uji, paling lama 14 hari kemudian sertifikat dan tanda lulus uji diterbitkan," tutupnya.
(Fakhri Rezy)