UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
3. Bangka Belitung
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
4. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp2,193 juta, dari sebelumnya Rp2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.
5. Kalimantan Timur