Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 4 Jenis Belanja Online yang Kena Pajak

Athurtian , Jurnalis-Senin, 08 Desember 2014 |05:13 WIB
 Ini 4 Jenis Belanja <i>Online</i> yang Kena Pajak
Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pertama, yakni Online Marketplace. Yakni situs yang menyediakan jasa internet pada para penjual untuk menjajakan dagangan lewat dunia maya. contohnya, seperti bukalapak.com.

Kedua, yakni classified ads. Ini adalah situs untuk memajang konten (teks, grafikm vidoe dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan untuk pengguna iklan melalui situs yang disediakan. contohnya adalah berniaga.com.

Yang ketiga, adalah Daily Deals. Ini merupakan situs kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat penjual. Situs jual beli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. contoh: dealgoing.com.

Sedangkan yang terakhir, adalah Online Retail. Yakni situs jual beri barang atau jasa oleh penyelenggara online retai kepada pembeli di situs online ritail. Contoh:gramedia.com.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement