Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hiswana Migas Perketat Distribusi Elpiji 3 Kg

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2014 |17:14 WIB
Hiswana Migas Perketat Distribusi Elpiji 3 Kg
Hiswana Migas Perketat Distribusi Elpiji 3 Kg (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Jalur distribusi gas elpiji 3 kilogram harus diawasi sesuai jalur distribusinya. Pasalnya, jalur distribusi tersebut telah diatur oleh Pertamina dan pemerintah daerah di mana agen dan pangkalan itu berada.

Penyimpangan jalur distribusi dinilai rawan di kawasan perbatasan. Seperti halnya di wilayah Kelurahan Serua dan Pondok Petir di Depok yang berbatasan langsung dengan daerah Tanggerang Selatan. Bahkan, warung, pangkalan dan agen tidak diperkenankan untuk menjual ke wilayah di luar wilayah Depok.

Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Athar Susanto menegaskan, jika ada satu pangkalan atau agen yang terbukti melanggar hal tersebut maka izin usaha dan operasionalnya akan dicabut.

"Tidak boleh karena itu barang subsidi dan setiap daerah sudah ada kuotanya masing-masing. Jika ada yang terbukti menjual elpiji bersubsidi ke luar wilayah Depok, maka agen atau pangkalan akan dicabut izinnya," ujar Athar di Depok, Minggu (14/12/2014).

Ia menjelaskan, label yang digunakan untuk tutup elpiji 3 kg berwarna pink. Ia juga meminta masyarakat agar bisa jeli jika ada gas elpiji 3 kg yang label atau tutupnya bukan berwarna pink.

"Laporkan kepada kami jika menemukan hal tersebut, Depok labelnya pink. Jika bukan warna itu berarti bukan dari wilayah Depok dan itu harus segera dilaporkan ke kami, kami akan tindak," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement