JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta tengah berburu mainan anak-anak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak segan-segan, untuk membuat masyarakat jera, pihaknya memberikan beberapa macam sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, penarikan barang, pencabutan izin usaha, hingga kurungan penjara dan denda.
"SNI ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, di Undang-undang No.8 tahun 1999 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sanksinya maksimal kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tutur Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo saat ditemui di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjut pedagang yang terbukti menjual mainan tidak berlabel SNI. "Ini akan ditindak lanjut, kalau masih ditemukan juga kita sikat, kita akan lakukan penarikan barang," ucapnya.
Bahkan pihaknya mengatakan akan membuat surat panggilan kepada pemilik toko yang hari ini terkena sidak.
"Besok kita akan buat surat panggilan kepada pemilik toko tadi, akan dimintai keterangan kepada pelaku usaha, Kalau baru satu kali kan kita bikin teguran tapi kita akan proses supaya jera," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.