1. Pastikan produk sesuai standar dan harus ada logo SNI dengan garis atas dan bawah;
2. Mainan sudah terdaftar di Kemendag, ada nomor registrasi produk (NRP) untuk produk lokal dan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk impor;
3. Menggunakan label dalam bahasa Indonesia. Label dapat di-emboss, dicetak, atau melekat pada barang atau kemasan;
4. Dilengkapi dengan manual kartu garansi dalam bahasa Indonesia.
"Pada umumnya label berisi nama barang, merek barang, nama dan alamat produsen untuk barang lokal, nama dan alamat importir untuk barang impor, spesifikasi barang, simbol bahaya atau tanda peringatan yang jelas, negara pembuat barang, informasi umur pengguna dan keterangan penggunaan mainan (di dalam atau luar ruangan)," jelasnya.