JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tujuh orang yang terkena sanksi usai peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya-Singapura. Dari ketujuh orang tersebut, ada yang dinonaktifkan dan dimutasi.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuaraid mengatakan, tujuh orang yang dinonaktifkan itu berasal dari PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.
Hadi menjelaskan, tindakan ini diambil dari hasil audit yang masih terus berjalan dan sudah disepakati untuk dilakukan.