Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkena Proyek Waduk Jatigede, 28 Desa Dijanjikan Kompensasi Besar

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2015 |10:45 WIB
Terkena Proyek Waduk Jatigede, 28 Desa Dijanjikan Kompensasi Besar
Terkena Proyek Waduk Jatigede, 28 Desa Dijanjikan Kompensasi Besar (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial dalam pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal upaya pencegahan keterlambatan agar pembangunan waduk yang akan masuk pada tahap penyelesaian itu bisa selesai tepat waktu.

Untuk itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial ke masyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.

Mengutip laman Setkab, Jakarta, Jumat (9/1/2014), dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:

a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;

b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2. Desa Pawenang;

c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;

d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement