Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Perusahaan Bakal Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM

Raisa Adila , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2015 |13:00 WIB
Izin Perusahaan Bakal Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM
Izin Perusahaan Bakal Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM. (Foto: Danang Sugianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan sanksi terberat bagi pemegang izin prinsip yang tidak memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sanksi tersebut bisa sampai mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan.

"Bagi yang tidak menyampaikan akan kita berikan sanksi. Sanksi terberat adalah kita mencabut izin penanaman modalnya," kata Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis saat konferensi pers di kantornya, Minggu (11/1/2015).

Namun, Azhar menyampaikan bahwa sebelumnya BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang belum menyampaikan LKPM. Ketika hal tersebut tidak diindahkan, BKPM baru akan mencabut izin prinsip tersebut.

Izin prinsip bagi perusahaan diibaratkan seperti KTP. Sehingga, jika dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya.

"Kita ingin semua perusahaan tertib. Sekali lagi kewajiban ini tetap harus mereka penuhi," tambah Azhar.

Dikatakan Azhar, dari tahun 2007-2012 ada sebanyak 22 ribu surat persetujuan. Namun hanya 30 persen yang menyampaikan LKPM.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement