"Karena kita berhasil menangkap MV Hai Fa dengan (kapasitas) 4.306 gross ton (gt), ini merupakan kapal tramper sangat besar," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Susi menjelaskan, penangkapan kapal yang memiliki kapasitas 4.306 gross ton ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan Indonesia. Penangkapan itu juga dilakukan lantaran kapal yang membawa 900,7 ton ikan ini tidak memiliki surat laik operasi.
"Kapal ini dari sisi administrasi sedikit confused karena awalnya berbendera China di 2004, dan 2006 bendera Panama, dan kalau berbendera Indonesia, jadi sebenarnya ini kapal Indonesia dengan ABK China dengan tangkapan 900,7 ton," tambahnya.

Tidak hanya Hai Fa, Susi menuturkan juga berhasil menangkap satu kapal besar lainnya yaitu Dumfeng Mariner yang berukuran 3.900 gt. Akan tetapi, hasil tangkapan kapal tersebut sudah berhasil dipindahkan ke cold storage."Kita sedang memproses, semestinya bisa sita, tapi ini pendalaman dan penelaahan hukumnya, ukuran 3.900 gt," ungkapnya.
Dengan keberhasilan penangkapan kapal berbadan besar ini, dirinya ingin mengapresiasi TNI Angkatan Laut yang telah berhasil mengamankan kapal besar tersebut.
"Tanggal 1 Januari 2015 masuk di Ambon, sebuah persembahan tahun baru yang luar biasa untuk kedaulatan negara, saya berikan apresiasi kepada AL, karena sigap menangkap kapal Hai Fa," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)