JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kapal penampung MV Hai Fa yang berkapasitas 4.036 gross ton (gt) harus menanggung akibat lantaran telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut Asep Burhanuddin mengatakan, kapal Hai Fa tertangkap membawa 900,7 ton ikan, dan tidak memiliki surat laik operasi (SLO).
"Jadi ini tindakan pelaku usaha yang rakus, di mana mengambil saat Natal dan Tahun Baru, tetapi ternyata dia kecele (tertipu)," kata Asep di KKP, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
