Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rakus, Kapal Ilegal Tangkap Ikan RI Saat Natal & Tahun Baru

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2015 |14:37 WIB
Rakus, Kapal Ilegal Tangkap Ikan RI Saat Natal & Tahun Baru
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kapal penampung MV Hai Fa yang berkapasitas 4.036 gross ton (gt) harus menanggung akibat lantaran telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut Asep Burhanuddin mengatakan, kapal Hai Fa tertangkap membawa 900,7 ton ikan, dan tidak memiliki surat laik operasi (SLO).

"Jadi ini tindakan pelaku usaha yang rakus, di mana mengambil saat Natal dan Tahun Baru, tetapi ternyata dia kecele (tertipu)," kata Asep di KKP, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement