"Pertama, BBM tertentu. Kedua, BBM khusus penugasan, dan ketiga BBM umum," ujar Sekretaris Direktorat Jendral Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Husron Asrofi , dalam silaturahmi dengan pewarta Ditjen Migas di Ruang Auditorium, Plaza Centris, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dia menjelaskan, BBM tertentu adalah BBM yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi, yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Sementara untuk BBM khusus penugasan, yakni bahan bakar yang berasal dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel), sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Sedangkan, BBM umum yakni bahan bakar yang berasal dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofeul), sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu tertentu (di luar jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan) dan tidak diberikan subsidi.
"Ketiga kategori jenis BBM tersebut komponen harga jualnya meliputi harga indeks pasar internasional, biaya perolehan, penyimpanan, distribusi, dan margin badan usaha," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)