Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Juli, Batu Akik Kena Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2015 |14:29 WIB
Mulai Juli, Batu Akik Kena Pajak
Ilustrasi pedagang batu akik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah lewat PPh 22. Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi objek kena pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan, pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli. Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok aturan mengenai pajak barang berharga.

"Mungkin nanti setelah Juni-lah. Sekarang kita harus godok semua aturannya. Saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ungkapnya, Kamis (12/2/2015).

Menurutnya, besaran pajak yang akan dikenakan adalah 5 persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja lagi tambahan 5 persen, langsung bisa di-clear-kan. Itu kan hanya tambahan pajak. Artinya, dia orang kaya kan. Itu kan kena pajak itu," jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa selain batu akik, ada beberapa barang lain yang dikenakan pajak tersebut. Seperti, berlian, mutiara, emas, dan batu permata.

Sementara untuk tarif, terang Mardiasmo, paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga, nantinya ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement