BOGOR - Kementerian Perhubungan membeberkan alasan mundurnya waktu penghapusan counter penjualan tiket pesawat di bandara-bandara internasional selama tiga bulan ke depan.
Sebelumnya, rencana tersebut bakal dilakukan pada tanggal 15 Februari 2015 dan ditangani oleh pengelola bandara baik PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
"Karena persiapannya ke seluruh Indonesia (bandara) belum siap. Tunggu saja tiga bulan," ucap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).
Jonan pun memberikan waktu sampai tiga bulan kedepan kepada pengelola bandara-bandara internasional untuk segera menjalankan kebijakan tersebut.
"Semua harus siap tiga bulan," tegasnya.
Sebelumnya dalam surat edaran menteri perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHB.2014, di mana salah satu poinnya melarang adanya konter tiket di Bandara. Dalam surat edaran dari Menteri Perhubungan menegaskan hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesemrawutan saat para calon penumpang hendak membeli tiket pesawat, tidak adanya ancaman tindakan kriminal dan yang paling mononjol ialah agar tidak adanya aksi percaloan tiket pesawat.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.