JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengajak insinyur Indonesia untuk membantu mengerjakan proyek infrastruktur yang sedang dibangun.
Menteri Perekonomian Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut akan menerapkan undang-undang untuk mendukung insinyur Indonesia.
"Untuk mendukung program ini ada dua undang-undang yang harus kita gunakan. Yakni UU Iptek Nasional dan UU Keinsyinyuran. Dua UU ini akan kita upayakan bisa diimplementasikan," ujarnya di kantor Kemenko, Selasa (17/2/2015)
Dia menjelaskan, tidak hanya UUD yang akan direalisasikan pihaknya juga akan memberikan royalti guna memotivasi inovator pembangunan infrastruktur.