Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional

Athurtian , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2015 |17:05 WIB
Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional
Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengajak insinyur Indonesia untuk membantu mengerjakan proyek infrastruktur yang sedang dibangun.

Menteri Perekonomian Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut akan menerapkan undang-undang untuk mendukung insinyur Indonesia.

"Untuk mendukung program ini ada dua undang-undang yang harus kita gunakan. Yakni UU Iptek Nasional dan UU Keinsyinyuran. Dua UU ini akan kita upayakan bisa diimplementasikan," ujarnya di kantor Kemenko, Selasa (17/2/2015)

Dia menjelaskan, tidak hanya UUD yang akan direalisasikan pihaknya juga akan memberikan royalti guna memotivasi inovator pembangunan infrastruktur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement