JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, pemakaian alat tangkap cantrang dalam melakukan aktifitas penangkapan di laut telah membuat negara merugi ratusan miliar Rupiah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, kerugian yang terjadi ini dikarenakan kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT) menyulap ukurannya tersebut agar terhindar dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Gellwynn mengaku masih belum menghitung secara pasti soal angka kerugian tersebut. Namun, jika dilihat dari total kapal yang ada, dirinya menduga dari 10 ribu kapal yang terdata hanya sebesar 80 persen.
"Saya belum menghitung sampai berapa pastinya, namun jika berandai-andai, ukuran kapal diperkecil dari di atas 30GT menjadi 10 GT. Dari 10 ribu kapal, yang terdata ada 80% atau 8 ribu ribu kapal," kata Gellwynn di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).