Susi menuturkan, sejak diberlakukannya pelarangan penangkapan ikan menggunakan cantran atau trawl, banyak nelayan yang masih keberatan dan melakukan berbagai modifikasi alat tangkap. Pasalnya, alat tangkap tersebut mampu menghancurkan lingkungan laut saat mengambil ikan.
"Kapal yang pakai trawl itu pasti akan menangkap sembunyi-sembunyi, kalau ketahuan ditangkap oleh nelayan selain," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Susi menuturkan, selama ini para pengusaha dan nelayan masih banyak yang melakukan modifikasi kapasitas kapalnya untuk tetap diperbolehkan menggunakan alat tangkap tersebut.
Menurut Susi, alat tangkap tersebut masih boleh dipergunakan oleh nelayan yang kapalnya di bawah 30 gross ton (GT). "Yang boleh pakai cantran itu yang 30 GT ke bawah, dan beroperasi 12 mile ke bawah, tapi yang ada itu malah di makedock, kapal 70 GT itu menjadi 30 GT, yang trawl itu ditarik oleh mesin bukan pakai tangan," tambahnya.
Bahkan, Susi mengaku telah mendapat banyak pesan singkat dari berbagai nelayan di Indonesia terkait dengan penggunaan alat tangkap Cantrang. "Ada SMS apakah bu menteri menunggu bakar-bakaran antaran nelayan dengan nelayan trawl Bengkulu, nelayan Bengkulu sudah teriak karena susah cari ikan," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)