Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tujuh Produk Palsu Rugikan Negara Rp65,1 T

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2015 |10:25 WIB
Tujuh Produk Palsu Rugikan Negara Rp65,1 T
Tujuh Produk Palsu Rugikan Negara Rp65,1 T (foto : Okezone)
A
A
A

"Oli yang dipalsukan itu beragam. Namun, banyak juga yang mencari produk oli terkenal, tetapi palsu. Ini kuantitas pemalsuan oli bisa melampaui software karena kita lihat saja begitu banyak pengguna motor saat ini," ungkap dia.

 

Dia akhir 2014, lanjut dia, MIAP bersama Polda Metro Jaya menindak sebanyak 10 titik peredaran oli palsu. "Jadi, ini ada oli daur ulang, juga oli yang belum ada nomor produk terdaftar (NPT). Yang tidak ada NPT ini rata-rata oli dari luar," tambah dia.

Tidak hanya itu, sejauh ini produsen oli dari luar negeri terlihat begitu sensitif ketika ada laporan distributor lokal. Meski demikian, tidak sedikit pula pemilik merek luar yang tidak begitu responsif terhadap peredaran produk mereka yang dipalsukan. Sehingga ketika laporan pelanggaran hak cipta masuk delik aduan, maka sulit untuk diberantas aktivitas pemalsuan tersebut.

Sanksi yang mengatur terkait tindakan pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 adalah masa kurungan lima tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara konsumen antara dipidana dengan kurungan satu tahun dengan denda Rp200 juta.

(Meutia Febrina Anugrah)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement