Dalam keterangan tertulis Kementerian Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sabtu (28/2/2015), harga minyak tanah termasuk PPN tetap menjadi sebesar Rp2.500 per liter dan harga solar termasuk PPN dan PBBKB tetap Rp6.800 per liter.
Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, maka perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) untuk bensin RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan minyak solar (gasoil) serta minyak tanah (kerosene), selama Februari 2015, dinyatakan tetap.
(Rizkie Fauzian)