Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengenaan Pajak Tol 1 April 2015 Dibatalkan!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |18:57 WIB
Pengenaan Pajak Tol 1 April 2015 Dibatalkan!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengenaan pajak jalan tol yang rencananya diterapkan pada 1 April 2015 resmi ditunda. Pemerintah sepakat untuk belum menerapkan pajak tol pada awal April 2015.

"Kita belum akan menerapkan PPN 10 persen untuk jalan tol, per 1 April ini, pertimbangannya ya belum akan menerapkan," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (13/3/2015).

Senada dengan Bambang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun mengatakan hal serupa.

Basuki menyatakan pertimbangan penundaan karena banyak hal. Seperti keadaan rupiah yang sedang melemah dan kenaikan harga gas Elpiji.

"Timing-nya saja belum tepat," kata Basuki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement