Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak, Maksimum Rp117 Juta

Widi Agustian , Jurnalis-Minggu, 05 April 2015 |09:58 WIB
Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak, Maksimum Rp117 Juta
Tunjangan kinerja Ditjen Pajak, maksimum Rp117 juta. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah menyiapkan tunjangan kinerja dengan nilai maksimum mencapai Rp117,37 juta.

Dilansir dari laman Setkab, Minggu (5/4/2015), tunjangan kinerja ini untuk mendukung kinerja Ditjen Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement