Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai pajak mulai dari Rp8 juta hingga Rp117 juta tergantung pada jabatan masing-masing. Hal ini dikarenakan tugas pegawai pajak yang cukup berat dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang meningkat dari target tahun sebelumnya sebesar 30 persen lebih.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit juga menyatakan kekhawatirannya mengenai tidak tercapainya target penerimaan pajak meskipun terjadi kenaikan tunjangan.
"Sekarang pendapatan pegawai pajak lebih besar dari DPR. Tapi saya khawatir tidak membuat target tahun ini tercapai," kata Supit.
(Rizkie Fauzian)