JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky SIbarani menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti terkait pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR).
“BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," tutur Franky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ia menjelaskan, pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan.
"Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,” jelas Franky.