Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Perbudakan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 09 April 2015 |22:01 WIB
BKPM Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Perbudakan
ilustras (Foto : Okezone)
A
A
A

Sanksi pencabutan izin kegiatan usaha, lanjutnya, merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.

Dirinya menegaskan, dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” tandasnya.

(Meutia Febrina Anugrah)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement