Sanksi pencabutan izin kegiatan usaha, lanjutnya, merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.
Dirinya menegaskan, dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” tandasnya.
(Meutia Febrina Anugrah)