Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Susi Heran Bisa Diadukan ke Bareskrim

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |14:14 WIB
   Menteri Susi Heran Bisa Diadukan ke Bareskrim
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti heran dengan pemilik kapal MV Hai Fa. Pasalnya, sang pemilik berani melaporkan Susi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengenai kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal China berbendera Panama tersebut.

"‎Kok bisa, baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO (Surat Layak Operasi). Sudah begitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia, hebat," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Susi beranggapan, jika langkah pemilik kapal jumbo berkapasitas 4.306 gross ton (GT) dalam melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, membuktikan bila pihak Hai Fa sangat kuat. Padahal, jika dilihat bukti menunjukkan bila kapal itu telah menyalahi aturan dengan mematikan Vehicle Monitoring System (VMS).

‎"Secara internasional itu kan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada izin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," jelasnya.

Sekadar informasi, Pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.

Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi,dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.

Awal Januari lalu tim dari KKP menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement