Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak e-Commerce Harus Libatkan Kominfo

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |12:40 WIB
   Aturan Pajak <i>e-Commerce</i> Harus Libatkan Kominfo
Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pada e-commerce atau belanja online. Namun, untuk membuat aturan terkait pajak belanja online, pemerintah diminta tetap memperhatikan infrastruktur teknologi (IT).

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengatakan sebelum mengenakan pajak pada e-commerce, perkuat dulu struktur dasarnya, supaya tidak berbenturan dengan UU yang ada.

"Struktur yang perlu diperkuat agar tidak menabrak dengan aturan UU yang ada, misalnya UU IT yang perlu digunakan sebagai acuan online," ucapnya di Graha Akuntansi Jakarta, Selasa (12/4/2015).

Menurutnya, domain ini adalah domain Menkominfo. Jika perlu, Menkominfo melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjembatani dunia bisnis on-line yang kemudian melibatkan semua stakeholder dalam menerapkan kebijakan pajak yang berstruktur kuat.

"Begitu besar potensi transaksi pajak dalam bisnis online tahun ini mencapai Rp150 triliun, bisa kita kenakan pajak, dan berguna untuk pendapatan negara, tapi dengan kejelasan pajak pada e-commerce," ucapnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement