Laporan itu membuat Menteri nyentrik ini keheranan. "Kok bisa, baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO (Surat Layak Operasi). Sudah begitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia, hebat," ujarnya belum lama ini.
Kini instansinya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru guna mengajukan tuntutan baru kepada pemilik kapal MV Hai Fa. Dia pun kini juga menunggu proses banding baru yang diajukan Kejaksaan terhadap MV Hai Fa yang divonis denda Rp200 juta dan subsider penjara 6 bulan bagi nakhodanya oleh Pengadilan Perikanan Negeri Ambon.
"Yang jelas, kapal sebesar itu masuk negara orang tanpa izin kan sudah salah," tegasnya.
Saling tuntut kini sedang terjadi, aksi tarik menarik kekuatan dari pihak asing dan instansi pemerintah akan mulai terlihat. Akhir dari perseteruan ini akan sangat ditunggu oleh masyarakat bahkan mata dunia, lantaran kasus ini menyangkut kedaulatan negara yang diusik oleh negara tetangga.
(Rani Hardjanti)