Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Atur Jurus Baru untuk Proyek Listrik 35.000 Mw

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 23 April 2015 |18:21 WIB
Pemerintah Atur Jurus Baru untuk Proyek Listrik 35.000 Mw
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (mw) dalam lima tahun ke depan adalah program strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dukungan penuh, termasuk saran atau masukan positif dari segenap lapisan masyarakat, amat dibutuhkan agar program 35 ribu mw dapat terlaksana sebaik-baiknya. Sehingga menuai manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam siaran pers PT PLN (Persero), Jakarta, Kamis (23/4/2015), Pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 3/2015 yang berdasarkan PP 23/2014. Permen ESDM ini mengatur regulasi mengenai Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung serta Penunjukan Langsung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2014 sebagai pembaruan dari PP14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Mengacu pada pasal 25 ayat 4 dari PP 23/2014, beberapa pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pembelian tenaga listrik termaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, serta pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik berenergi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya.

Selain itu, penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Permen ESDM 3/2015. Salah satu upaya itu berupa pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independen.

Melalui Permen ESDM 3/2015, Pemerintah mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui PLN atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung setelah pengembang bersangkutan menjalani uji-tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. Dengan begitu, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement