Sejalan dengan arahan Kabinet Kerja agar bekerja lebih cepat, proses-proses percepatan semacam itu tentu akan amat membantu pewujudan program 35 ribu mw. Program 35 ribu mw jumlahnya mencapai 109 pembangkit, masing-masing mencakup 35 proyek oleh PLN (berkapasitas total 10.681 mw dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP (berkapasitas total 25.904 mw).
Keseluruh daftar program 35 ribu mw sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen 74K/21/MEM/2015. Agar sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan, RUPTL yang merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu akan dievaluasi secara berkala.
Kementerian ESDM, melalui Permen 3/2015 dan RUPTL, mengawal PLN dalam mewujudkan program 35 ribu mw sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Nawacita. Amanat itu antara lain menegaskan, Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Penegasan tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan tugas PLN, sebagai perpanjangan tangan negara, dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia.
Hal ini melihat keterbatasan pasokan yang menjadi isu utama kelistrikan kita saat ini hulunya terletak pada kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut akan dikejar melalui Program 35 ribu mw selama lima tahun mulai dari sekarang. Target lima tahun bukan waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus atau luar biasa untuk mewujudkannya.
Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelum-sebelumnya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual-beli tenaga listrik.
(Rizkie Fauzian)