Menurut dia, selama ini belum ada audit investigasi skema pasti yang bisa menghitung kerugian negara akibat Petral. Menurut dia, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) sulit melakukan audit investigasi lantaran keberadaan Petral yang tidak di Indonesia.
"Kita bisa melihat kerugian negara kalau dilakukan audit investigasi, tapi tidak semua bisa diaudit investigasi. Sebenarnya, ada mafia migas tapi tidak bisa dibuktikan, karena tidak bisa dilakukan audit investigasi, nah itu dialami BPK," kata Said Didu di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut dia, jika BPK bisa melakukan audit investigasi kepada Petral, dapat dipastikan kerugian negara akibat Petal. Menurutnya, kerugian negara ini akan sangat besar. Oleh karena itu, dia menilai kerugian negara akibat Petral hanya bisa lewat audit investigasi dan bukan audit administrasi.
Namun, audit investigasi baru bisa dilakukan BPK jika perusahaan trader minyak tersebut sudah berlokasi di Indonesia. "Nah, itu kerugian negara besar sekali, BPK sudah masuk juga enggak bisa ketemu karena enggak bisa audit investigasi," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)