7. Untuk sektor perumahan rakyat dan pekerjaan umum, Rp8,4 triliun untuk irigasi, waduk, pengendalian banjir. Rp 9,1 triliun untuk pengembangan air minum, penyehatan lingkungan, pengembangan permukiman, Rp10 triliun infrastruktur jalan dan jalan wilayah perbatasan, dan Rp5,75 triliun pembangunan jalan tol.
8. Untuk sektor perhubungan, Rp11,9 triliun pembangunan berbagai jenis kapal, fasilitas pelabuhan dan sistem informasi.
9. Peningkatan Dana Alokasi Khusus untuk membantu daerah, yaitu Rp9,3 triliun untuk infrastruktur irigasi, Rp 4 triliun untuk pertanian, Rp5 triliun untuk pembangunan jalan dan Rp1,4 triliun untuk peningkatan pelayanan rujukan kesehatan.
(Rani Hardjanti)