Semula, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif dasarnya Rp750/km, tapi dinaikkan menjadi Rp824/km, alasannya karena miskalkulasi oleh investor.
"Penetapan tarif yang miskalkulasi itu seharusnya tidak dibebankan pada konsumen. Tarif yang mahal akan mengakibatkan, pertama Tol Cipali menjadi tidak efisien untuk memperlancar arus barang, dan artinya tidak mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurutnya, ini ditandai dengan truk-truk pengangkut barang yang tidak akan lewat tol Cipali, karena tarifnya dinilai tidak ekonomis. Untuk truk tarifnya bisa mencapai Rp450 ribuan.
Kedua, tarif tol Cipali justru menjadi beban ekonomi baru, karena akan menambah logistic fee bagi sektor usaha.