Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Dihapus, Harga Barang Branded Harus Dipastikan Turun

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2015 |06:51 WIB
Pajak Dihapus, Harga Barang <i>Branded</i> Harus Dipastikan Turun
Pajak dihapus, harga barang branded harus dipastikan turun. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Juli 2015 akan mulai menerapkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan PPnBM memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Ini positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi, karena harga akan turun dan ada surplus di rumah tangga," kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Meski akan memberikan dampak positif, Yustinus tetap mewanti-wanti pemerintah untuk tidak lepas tangan begitu saja usai kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut dia, usai diterapkan pemerintah harus mengawasi penurunan harga di pasar, apakah benar terjadi atau tidak, terutama pada produk-produk branded.

"Ini menyangkut pola konsumsi yang perlu diatur dan demi keadilan bagi kelompok yang berpenghasilan lebih rendah," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement