Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2015 |12:04 WIB
Harga Jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus
Harga jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 dan Rp6.000 dihapus. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku hanya mengajukan satu kenaikan tarif bea materai tempel menjadi Rp10.000. Sebelumnya tarif bea materai diusulkan menjadi dua yaitu Rp10.000 dan Rp18.000.

"Enggak ada tarifnya yang Rp18.000. Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada lagi yang Rp3.000 dan Rp6.000, hanya satu tarif Rp10.000," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menyatakan revisi kenaikan bea materai tersebut untuk kemudahan masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut.

"Kita enggak memisahkan satu dokumen dan dokumen lain. Khawatirnya jadi polemik. Ini kan beritanya jadi ngaco. Ada yang bilang dilaksanakan Juni," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement