Padahal, lanjut Mekar, revisi undang-undang (RUU) bea materai baru diajukan ke DPR RI. Sehingga, tidak akan mungkin berlaku pada tahun ini.
"Paling cepat awal tahun depan, atau berlaku satu tahun setelah diundangkan," tambah dia.
Tidak hanya itu, di dalam RUU tersebut juga akan dibicarakan mengenai kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp250 ribu.
"Sebenarnya dengan undang-undang sekarang sudah berlaku cuma pelaksanaannya kan belum. Nanti setelah undang-undang kita ubah baru nanti kita sampaikan, jadi belum Juli ini, belum. Kita masih menunggu perubahan," jelas dia.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.