Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ikuti Jejak PTN Ambon, Merauke Vonis Lima Kapal Sino Illegal Fishing

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2015 |20:46 WIB
Ikuti Jejak PTN Ambon, Merauke Vonis Lima Kapal Sino <i>Illegal Fishing</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, menuturkan bahwa perusahaan, dalam hal ini PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, akan secapatnya dilakukan pemeriksaan.

"Sebagaimana diketahui bahwa sangat memungkinkan agar korporasinya juga dipidanakan," tukasnya.

Sekadar informasi, dari data yang didapat, berikut nama Fishing Master yang terdakwa dari lima kapal Sino di Merauke:

- Nama terdakwa Fishing Master Sino 16, Liu Rongyu,

- Sino 17, Lin Dezhi,

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement